[ad_1]
Proses naturalisasi Shayne Jay Pattynama hampir rampung. Agenda Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR RI bersama Menpora RI membahas mengenai pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada atlet sepakbola pada Selasa, 8 November 2022.
Shayne merupakan salah satu pemain keturunan Indonesia yang akan disumpah kewarganegaraan untuk kemudian bergabung bersama Timnas Indonesia. Selain Shayne, dua nama lain, seperti Jordi Amat dan Sandy Walsh telah melalui proses Rapat Paripurna DPR RI.
Masih ada tahap lain untuk merampungkan proses naturalisasi Shayne. Berikut proses dan tahapan naturalisasi.
Pertama, PSSI mengajukan berkas pemain ke Kemenpora. Di sini, Kemenpora hanyalah sebagai pengusul dan perekomendasi atas saran PSSI. Proses pengajuan kewarganegaraan Kemenpora mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.
Penyerahan berkas oleh PSSI kepada Kemenpora telah dilaksanakan pada Oktober 2022, sebelum Kemenpora mengajukannya kepada Kemenkumham. Setelah diverifikasi oleh Kemenkumham, berkas tiga pemain itu diajukan kepada Kemensetneg.
Selain itu, mereka juga harus melakukan wawancara dengan BIN, untuk memastikan mereka tak pernah terlibat terorisme dan bebas narkotika melalui tes medis. Setelah itu, berkas diserahkan Setneg kepada Presiden.
Kemudian Komisi III DPR (membidangi hukum, HAM, dan keamanan), akan menyetujui proses naturalisasi. Selasa pagi ini (8/11/2022), PSSI bersama KEMENPORA menghadiri rapat bersama Komisi X DPR RI. Setelah itu, Kemenkumham akan mengajukan surat kepada Setneg yang diteruskan pada Presiden. Terakhir, Presiden memberi surat keputusan sebelum Shayne mengucap sumpah kewarganegaraan.
Shayne dan dua pemain naturalisasi lainnya ditargetkan bisa membela Timnas di Piala AFF 2022 pada Desember.
Naturalisasi untuk jangka panjang
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan, yang dimaksud dengan orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian Indonesia.
Pemain yang dinaturalisasi harus memberikan efek yang baik untuk jangka panjang. Konteks naturalisasi Jordi Amat, Sandy Walsh, dan Shayne Pattynama memang berdasarkan pengertian dari undang-undang yang sudah dijelaskan di atas.
[ad_2]
Source link