Komnas HAM Temukan PSSI Tak Larang Gas Air Mata Masuk Stadion

[ad_1]

PT LIB telah memenuhi pertemuan dengan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan kemarin di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/10). Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa tidak ada klausul larangan masuknya gas air mata ke dalam stadion dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dengan pihak kepolisian.

Dalam pertemuan itu hadir Sudjarno selaku Direktur Operasional PT LIB, Lukman Widjayana sebagai Pengawas Pertandingan pada laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, dan Tim Asops Polri.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menjelaskan bahwa Lukman melihat aparat yang bertugas membawa benda (gas air mata) yang dilarang masuk ke dalam stadion sesuai aturan FIFA tetapi Lukman tidak melaporkan hal itu.

Menurut Anam, PSSI abai soal kemungkinan masuknya gas air mata ke stadion. PKS yang ada membuat perangkat pertandingan di lapangan bingung dalam mengambil keputusan.

“Kita memang fokus soal PKS antara PSSI dan Kepolisian. Yang paling pokok adalah yang menginisiasi itu adalah PSSI. Itu memungkinkan perangkat-perangkat masuk ke dalam stadion, dalam pertandingan sepakbola, termasuk gas air mata dan sebagainya,” sebut Anam dalam konferensi pers.

“Pertanyaanya kenapa tidak dilaporkan? Ia (Lukman) menyatakan kebingungan karena perangkatnya tidak ada (peraturan) untuk melaporkan itu. Jadi, masalahnya memang struktural dan mendasar,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan Komnas HAM dengan Tim Asops Polri, Anam juga menemukan tidak ada instruksi dari PSSI kepada pihak kepolisian terkait larangan penggunaan gas air mata.

“Ketika dijelaskan sumber hukumnya (tentang postur pengamanan polisi), runtutan, pola-pola dia bekerja dan sebagainya, itu tidak ada PSSI bilang ‘oh ini tata kelolanya begini, harusnya ini tidak boleh’,” tutur Anam.


Kepala Biro Kerjasama Kementerian atau Lembaga (Karo Kerma) Sops Polri, Brigjen Pol Dedy Setiabudi, mengatakan tidak mengetahui adanya pelarangan gas air mata dalam naskah kerjasama tentang bantuan pengamanan. Hal tersebut disampaikan ketika disinggung perihal naskah kerjasama bantuan keamanan bersama PSSI.

“Saya tidak tahu itu, coba tanyakan PSSI saja. Saya hanya dimintai keterangan oleh Komnas HAM tentang naskah kerjasama saja yang dibuat oleh kita. Lalu ketika menyusun naskah kerjasama itu tahapannya apa saja,” ujarnya.

Dedy kemudian menjelaskan jika naskah kerjasama itu berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Itu artinya, naskah kerjasama tersebut telah disepakati dengan PSSI. “Naskah kerjasama itu kan kesepatakan. Yang pasti itu diperdebatkan masalah itu,” kata Dedy.

Sebelumnya, dalam laporan temuan lapangan yang dirilis Tim Gabungan Independen Pencari Fakta, juga diketahui tidak adanya sosialisasi terkait regulasi FIFA oleh PSSI, terutama penggunaan gas air mata.

“Jajaran Polda Jatim menyatakan bahwa PSSI tidak pernah mengadakan sosialisasi terkait regulasi FIFA, khususnya yang berkaitan dengan larangan penggunaan gas air mata, sehingga banyak anggota Polisi yang tidak tahu terkait regulasi FIFA dan bertindak berdasarkan diskresi kepolisian,” tulis TGIPF dalam laporannya.



[ad_2]

Source link

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *